Langsung ke konten utama

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Tut Wuri Handayani


infodunia-pendidikan.blogspot.com. Apakah Anda berminat menjadi anggota dewan pendidikan nasional? Jika 'ya' maka sekarang saat yang tepat untuk mewujudkan keinginan Anda. Karena Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014-2019 telah dibuka. berikut informasi lengkapnya.
Jakarta, Kemdikbud --- Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019. Pendaftaran dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) panitiadpn@kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat administrasi mulai tanggal 15 s.d. 22 September 2014.

pengumuman pendaftaran calon dewan pendidikan nasional

Selain melalui surat elektronik (Email), pendaftaran juga dapat dikirimkan melalui surat ke Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270.
Syarat umum pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2.  Berusia 40 – 65 tahun;
  3. Tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;
  4. Pendidikan minimal S1;
  5. Sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang  menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan  tinggi/sekolah/madrasah;
  7. Diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
Syarat Administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  5. Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
  6. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir;
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 56 ayat 2 mengamanatkan adanya dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.(Seno Hartono)

Demikianlah Informasi kali ini mengenai Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014-2019. Semoga Bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Penting Untuk Mendapatkan NUPTK 2016

Syarat NUPTK 2016 Apa saja Syarat untuk menerbitan NUPTK Tahun 2016/2017?  Sahabat pendidik, sebelum menjawabnya, kita semua tahu, bahwa saat ini sangat banyak keluhan rekan-rekan guru yang belum memiliki Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Oleh karena itu agar jelas dan tidak membuat rekan guru galau, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan berbagi beberapa syarat yang menentukan diterbitkan atau tidaknya NUPTK guru dan salah satunya mengenai perhitungan Rasio Siswa Dan Guru sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 . Jika Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya berikut info syarat penerbitan NUPTK 2016. silakan baca artikelnya berikut. Pertama : Sudahkah sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta fo...

Proses Penyusunan Laporan Keuangan

Sebagai suatu komoditi, laporan keuangan yang dihasilkan sendiri oleh manajemen, yang kegunaannya akan dikonsumsi oleh banyak pihak, harus disajikan dengan cara-cara dan prosedur-prosedur tertentu berdasarkan suatu pedoman yang berlaku. Jadi, penyajian laporan keuangan tidak bisa secara operasional tanpa mengikuti aturan tersebut. Seuatu penyelenggaraan sistem adanya catatan akuntansi harus mencakup keseluruhan aktifitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepada manajemen berbagai macam informasi untuk perencanaan, pengendalian dan pelaporan keadaan serta operasi perusahaan. Laporan keuangan pada dasarnya adalah suatu rangkuman dari keseluruhan aktifitas yang dapat menaikkan ataupun menurunkan berbagai aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan selama suatu peri ode tertentu. Proses penyajian terdiri dari dua tahap. Tahap pertama disebut tahap pencatatan (recording phase) sedangkan lahar kedua adalah tahap pengikhtisaran (summmarizing phase). Masing-masing tahap saling berkaitan dan tidak b...

Guru Pendidikan Jasmani

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan layanannya, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan malah bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa,teman-temannya, serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat luas. Guru adalah sosok individu yang memiliki kemampuan dalam menransfer ilmu pengetahuan, informasi, atau pengalaman kepada peserta didiknya. Guru juga individu yang melakukan pekerjaannya didasarkan kepada kemampuan dalam mengarahkan pengalaman belajar peserta didik dalam institusi pendidikan. Menurut Makmun (1998:23) guru adalah seorang dewasa yang selalu mengusahakan terciptanya sit...