Langsung ke konten utama

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Tut Wuri Handayani


infodunia-pendidikan.blogspot.com. Apakah Anda berminat menjadi anggota dewan pendidikan nasional? Jika 'ya' maka sekarang saat yang tepat untuk mewujudkan keinginan Anda. Karena Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014-2019 telah dibuka. berikut informasi lengkapnya.
Jakarta, Kemdikbud --- Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019. Pendaftaran dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) panitiadpn@kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat administrasi mulai tanggal 15 s.d. 22 September 2014.

pengumuman pendaftaran calon dewan pendidikan nasional

Selain melalui surat elektronik (Email), pendaftaran juga dapat dikirimkan melalui surat ke Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270.
Syarat umum pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2.  Berusia 40 – 65 tahun;
  3. Tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;
  4. Pendidikan minimal S1;
  5. Sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang  menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan  tinggi/sekolah/madrasah;
  7. Diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
Syarat Administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  5. Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
  6. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir;
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 56 ayat 2 mengamanatkan adanya dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.(Seno Hartono)

Demikianlah Informasi kali ini mengenai Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014-2019. Semoga Bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop -  Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana  mengatasi laptop troubleshoot . Saat ini banyak tempat umum yang menyediakan jaringan hotspot (wifi) untuk menarik pelanggan, seperti di mall, cafe, bahkan dirumah sakit sudah menggunakan fasilitas wifi , dll. Namun ada kalanya pada saat kita mengkoneksikan ke jaringan tersebut sering terjadi masalah padahal posisi pada laptop sudah  connect  dengan jaringan wifi tersebut tetapi kenapa tidak bisa browsing atau mengakses internet? Ikuti Langkah-Langkah berikut ini : Langkah pertama cek pada bagian bawah layar pada bagian pojok kanan bawah yang biasanya menunjukan icon untuk koneksi wireless pada laptop,jika terdapat segitiga berwarna kuning dengan tanda seru  (!)  maka itu berarti anda sama sekali tidak bisa mengakses ke Internet, solusinya adalah : 1. Buka  Control Panel  kemudian pilih  Network and sharing center . 2. Setelah itu pilih...

Gaya Bahasa Retorika

1.         Metafora (menerangkan sesuatu yang sebelumnya tidak dikenal dengan mengidentifikasikannya dengan sesuatu yang dapat disadari secara langsung, jelas dan dikenal, tamsil); 2.         Monopoli Semantik (penafsir tunggal yang memaksakan kehendak atas teks yang multi-interpretatif); 2.         Fantasy Themes (tema-tema yang dimunculkan oleh penggunaan kata/istilah bisa memukau khalayak); 3.         Labelling (penjulukan, audiens diarahkan untuk menyalahkan orang lain), 4.         Kreasi Citra (mencitrakan positif pada satu pihak, biasanya si subjek yang berbicara); 5.         Kata Topeng (kosakata untuk mengaburkan makna harfiahnya/realitas sesungguhnya); 6.         Kategorisasi (menyudutkan pihak lain atau skenario menghadapi musuh yang te...

Perangkat Akreditasi SMK 2017

Assalamu'alaikum wr wb. Perangkat Akreditasi SMK 2017 Setelah sekian lama vakum, akhirnya ada kesempatan untuk update kembali blog ini. Bagi sekolah yang ingin melaksanakan akreditasi tahun 2017 ini, maka BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah telah mengeluarkan perangkat/instrumen Akreditasi terbaru untuk Tahun 2017. Pada Kesempatan kali ini admin ingin berbagi perangkat/instrumen Akreditasi terbaru Tahun 2017 jenjang SMK/MAK. File-nya berbentuk PDF dan admin uplad di google drive. Maka tanpa panjang lebar lagi, bagi rekan-rekan yang membutuhkan perangkat/instrumen Akreditasi terbaru Tahun 2017 (Rev. 02.04.17) jenjang SMK/MAK Silakan download di sini Di atas kami sediakan link google drive tanpa iklan, tanpa klik ini dan itu guna memudahkan rekan sekalian untuk mendownloadnya.