Langsung ke konten utama

Batasan Pendidikan


             Berikut ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya :

1.          Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
   Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Nilai-nilai tersebut mendapatkan respon yang berbeda, seperti :
-             Nila-nilai yang masih cocok diteruskan, misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung jawab dan lain-lain.
-             Nilai-nilai yang kurang cocok diperbaiki, misalnya tata cara pesta perkawinan yang terlalu berlebihan.
-             Nilai-nilai yang tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal.
  Disini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk  masa depannya.

2.          Pendidikan Sebagai Proses Pembentukan Pribadi
   Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
                        Sistematis oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan (prosedural) dan sistemik oleh karena berlangsung dalam semua situasi kondisi, disemua lingkungan yang saling mengisi (lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat).
                        Dalam posisi manusia sebagai mahluk serba terhubung, pembentukan pribadi meliputi pengembangan penyesuaian diri terhadap lingkungan, terhadap diri sendiri, dan terhadap Tuhan.

3.          Pendidikan sebagai proses Penyiapan Warga Negara
   Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Istilah baik disini bersifat relatif,  tergantung kepada tujuan nasional masing-masing bangsa, karena masing-masing memiliki falsafah hidup yang berbeda.
                        Bagi bangsa Indonesia, warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya”.

4.          Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
   Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.

                        Didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop -  Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana  mengatasi laptop troubleshoot . Saat ini banyak tempat umum yang menyediakan jaringan hotspot (wifi) untuk menarik pelanggan, seperti di mall, cafe, bahkan dirumah sakit sudah menggunakan fasilitas wifi , dll. Namun ada kalanya pada saat kita mengkoneksikan ke jaringan tersebut sering terjadi masalah padahal posisi pada laptop sudah  connect  dengan jaringan wifi tersebut tetapi kenapa tidak bisa browsing atau mengakses internet? Ikuti Langkah-Langkah berikut ini : Langkah pertama cek pada bagian bawah layar pada bagian pojok kanan bawah yang biasanya menunjukan icon untuk koneksi wireless pada laptop,jika terdapat segitiga berwarna kuning dengan tanda seru  (!)  maka itu berarti anda sama sekali tidak bisa mengakses ke Internet, solusinya adalah : 1. Buka  Control Panel  kemudian pilih  Network and sharing center . 2. Setelah itu pilih...

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah: Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); Tat...

Troubleshooting Jaringan

Monitoring Koneksi Salah satu bentuk paling mendasar dari monitoring koneksi berlangsung tiap hari pada jaringan. Proses user login ke jaringan akan memastikan bahwa koneksi itu sedang bekerja dengan baik atau jika tidak bagian jaringan akan segera dihubungi. Namun, ini bukanlah cara yang paling baik atau efisien dalam memonitoring jaringan yang ada. Tersedia program-program sederhana yang bisa digunakan oleh administrator untuk membuat daftar alamat IP host dan secara periodik mem-ping alamat tersebut. Jika ada masalah koneksi, program akan memperingati administrator melalui output ping. Ini merupakan cara yang paling kuno dan tidak efisien, tetapi masih lebih baik dibanding tidak melakukan apa-apa sama sekali. Aspek lain dari cara monitoring seperti ini adalah ia hanya memberitahu bahwa di suatu tempat antara stasiun monitoring dan perangkat target ada gangguan komunikasi. Gangguan bisa jadi router, switch, bagian jaringan yang tidak baik, atau memang host-nya yang sedang down. Tes p...