Langsung ke konten utama

Globalisasi

Globalisasi adalah kecenderungan umum terintegrasinya kehidupan masyarakat
domestik/lokal ke dalam komunitas global di berbagai bidang. Pertukaran barang dan
jasa, pertukaran dan perkembangan ide-ide mengenai demokratisasi, hak asasi manusia
(HAM) dan lingkungan hidup, migrasi dan berbagai fenomena human trafficking lainnya
yang melintas batas-batas lokalitas dan nasional kini merupakan fenomena umum yang
berlangsung hingga ke tingkat komunitas paling lokal sekalipun. Pendek kata, komunitas
domestik atau lokal kini adalah bagian dari rantai perdagangan, pertukaran ide dan
perusahaan transnasional.
globalisasi bukanlah fenomena hitam putih yang bisa secara mudah
dan cepat dikelola. Fenomena ini berada di sekitar dan bahkan embedded dengan berbagai
kepentingan kita. Global governance di berbagai area -yang sebagian sudah disebut tadi- tidak
saja menggambarkan kompleksitas persoalannya, tetapi juga sekaligus menawarkan ide
atau bahkan aturan main alternatif untuk mengelola dan menyelesaikan persoalanpersoalan
di seputar isu-isu itu.
Eksplorasi berbagai ide, inisiatif dan tindakan yang berasal dari kalangan domestik
atau lokal (local genuines) oleh karenanya perlu secara serius dilakukan agar pertentangan
global versus lokal tidak menemukan jalan keluar yang ekstrim, yaitu either simply ‘join the
club’ or ‘go to hell with globalization’. Proses 'glokalisasi' yang menggabungkan arus globalisasi
dari atas dengan berbagai tradisi, nilai atau ide lokal adalah salah satu tema yang perlu
mendapat kajian mendalam.
Dalam sejumlah studi, proses ini tidak hanya mengidentifikasi kecenderungankecenderungan
yang berorientasi ke politik dan pasar global, tetapi juga kecenderungan
fragmentasi kultural dan sosial yang bermuara pada penemuan kembali (reinvention) tradisitradisi
dan identitas lokal. Eropa adalah salah satu contoh di mana pusaran pasar dan
politik global tidak serta merta menghilangkan identitas lokal. Ketika Belgia
mendesentralisasi proses dan kegiatan politiknya, Catalonia pada saat yang sama
mendapatkan otonomi yang lebih besar.
Proses globalization from below dengan demikian perlu dikembangkan untuk
menandingi dan sekaligus mendampingi proses hiper-globalisasi yang selama ini
digambarkan secara amat menakutkan. Pertanyaannya: bagaimana melakukan itu?
Pada level negara/pemerintah, proses itu bisa dilakukan dengan menerapkan
kebijakan-kebijakan yang dituntun oleh strategi penyesuaian yang cocok untuk merespon

perubahan-perubahan di tingkat global.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop -  Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana  mengatasi laptop troubleshoot . Saat ini banyak tempat umum yang menyediakan jaringan hotspot (wifi) untuk menarik pelanggan, seperti di mall, cafe, bahkan dirumah sakit sudah menggunakan fasilitas wifi , dll. Namun ada kalanya pada saat kita mengkoneksikan ke jaringan tersebut sering terjadi masalah padahal posisi pada laptop sudah  connect  dengan jaringan wifi tersebut tetapi kenapa tidak bisa browsing atau mengakses internet? Ikuti Langkah-Langkah berikut ini : Langkah pertama cek pada bagian bawah layar pada bagian pojok kanan bawah yang biasanya menunjukan icon untuk koneksi wireless pada laptop,jika terdapat segitiga berwarna kuning dengan tanda seru  (!)  maka itu berarti anda sama sekali tidak bisa mengakses ke Internet, solusinya adalah : 1. Buka  Control Panel  kemudian pilih  Network and sharing center . 2. Setelah itu pilih...

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah: Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); Tat...

Troubleshooting Jaringan

Monitoring Koneksi Salah satu bentuk paling mendasar dari monitoring koneksi berlangsung tiap hari pada jaringan. Proses user login ke jaringan akan memastikan bahwa koneksi itu sedang bekerja dengan baik atau jika tidak bagian jaringan akan segera dihubungi. Namun, ini bukanlah cara yang paling baik atau efisien dalam memonitoring jaringan yang ada. Tersedia program-program sederhana yang bisa digunakan oleh administrator untuk membuat daftar alamat IP host dan secara periodik mem-ping alamat tersebut. Jika ada masalah koneksi, program akan memperingati administrator melalui output ping. Ini merupakan cara yang paling kuno dan tidak efisien, tetapi masih lebih baik dibanding tidak melakukan apa-apa sama sekali. Aspek lain dari cara monitoring seperti ini adalah ia hanya memberitahu bahwa di suatu tempat antara stasiun monitoring dan perangkat target ada gangguan komunikasi. Gangguan bisa jadi router, switch, bagian jaringan yang tidak baik, atau memang host-nya yang sedang down. Tes p...