Peserta didik diharapkan secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tegas sekali disampaikan dalam UU Sisdiknas tersebut bahwa tujuan dari diselenggarakannya pendidikan adalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik ini adalah kunci penting dari diselenggarakannya sebuah proses pendidikan yang membebaskan. Potensi diri dari peserta didik sungguh perlu untuk dikembangkan agar ia mempunyai kekuatan spiritual keagamaan. Inilah dasar bagi seseorang bila ingin bisa merasakan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan, yakni spiritual keagamaan. Apabila spiritual keagamaan seseorang kuat maka ia tak mudah putus asa dalam menghadapi masalah seberat apa pun. Orang yang mempunyai kekuatan spiritual keagamaan juga mempunyai semangat yang baik dalam menjalani kehidupan. Hal ini bisa terjadi karena orang yang mempunyai kekuatan spiritual keagamaan mempunyai keyakinan sekaligus bersandar kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak didik juga penting agar peserta didik bisa mengendalikan diri dengan baik. Pengendalian diri ini erat kaitannya dengan kematangan jiwa seseorang. Di sinilah selama mengikuti proses pendidikan para peserta didik dikembangkan jiwanya agar menemukan kematangan. Sungguh, pada saat seseorang mempunyai kematangan jiwa maka ia akan bisa mengendalikan dirinya dengan baik
Syarat NUPTK 2016 Apa saja Syarat untuk menerbitan NUPTK Tahun 2016/2017? Sahabat pendidik, sebelum menjawabnya, kita semua tahu, bahwa saat ini sangat banyak keluhan rekan-rekan guru yang belum memiliki Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Oleh karena itu agar jelas dan tidak membuat rekan guru galau, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan berbagi beberapa syarat yang menentukan diterbitkan atau tidaknya NUPTK guru dan salah satunya mengenai perhitungan Rasio Siswa Dan Guru sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 . Jika Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya berikut info syarat penerbitan NUPTK 2016. silakan baca artikelnya berikut. Pertama : Sudahkah sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta fo...
Komentar
Posting Komentar