Langsung ke konten utama

Instrumen Penilaian


Pengertian penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada Standar Nasional Pendidikan, penilaian pendidikan merupakan salah satu standar yang bertujuan untuk menjamin : perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian ; pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbentuk edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Berdasarkan Permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut : penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi tentang pencapaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Dengan menggunakan pendekatan penilaian atau jalan yang ditempuh dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik. Lengkap penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual, pengetahuan, dan keterampilan).
Ulangan harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran. Ulangan Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester. Ulangan Akhir Semster adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.
Karakteristik Penilaian Pada Kurikulum 2013 yaitu Belajar Tuntas untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Otentik memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. Berkesinambung tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas). Berdasarkan acuan kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan pencapaian optimum untuk keterampilan. Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi, teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
Prinsip penilaian Hasil belajar oleh pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah sebagai berikut.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop -  Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana  mengatasi laptop troubleshoot . Saat ini banyak tempat umum yang menyediakan jaringan hotspot (wifi) untuk menarik pelanggan, seperti di mall, cafe, bahkan dirumah sakit sudah menggunakan fasilitas wifi , dll. Namun ada kalanya pada saat kita mengkoneksikan ke jaringan tersebut sering terjadi masalah padahal posisi pada laptop sudah  connect  dengan jaringan wifi tersebut tetapi kenapa tidak bisa browsing atau mengakses internet? Ikuti Langkah-Langkah berikut ini : Langkah pertama cek pada bagian bawah layar pada bagian pojok kanan bawah yang biasanya menunjukan icon untuk koneksi wireless pada laptop,jika terdapat segitiga berwarna kuning dengan tanda seru  (!)  maka itu berarti anda sama sekali tidak bisa mengakses ke Internet, solusinya adalah : 1. Buka  Control Panel  kemudian pilih  Network and sharing center . 2. Setelah itu pilih...

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah: Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); Tat...

Troubleshooting Jaringan

Monitoring Koneksi Salah satu bentuk paling mendasar dari monitoring koneksi berlangsung tiap hari pada jaringan. Proses user login ke jaringan akan memastikan bahwa koneksi itu sedang bekerja dengan baik atau jika tidak bagian jaringan akan segera dihubungi. Namun, ini bukanlah cara yang paling baik atau efisien dalam memonitoring jaringan yang ada. Tersedia program-program sederhana yang bisa digunakan oleh administrator untuk membuat daftar alamat IP host dan secara periodik mem-ping alamat tersebut. Jika ada masalah koneksi, program akan memperingati administrator melalui output ping. Ini merupakan cara yang paling kuno dan tidak efisien, tetapi masih lebih baik dibanding tidak melakukan apa-apa sama sekali. Aspek lain dari cara monitoring seperti ini adalah ia hanya memberitahu bahwa di suatu tempat antara stasiun monitoring dan perangkat target ada gangguan komunikasi. Gangguan bisa jadi router, switch, bagian jaringan yang tidak baik, atau memang host-nya yang sedang down. Tes p...