Langsung ke konten utama

PEMBENTUKAN DAN USAHA PERSEKUTUAN


Pengertian Umum
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama & menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan / laba
Dalam Akuntansi, persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pemiliknya
Karakteristik Persekutuan
1.Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
Setiap anggota merupakan agen dari persekutuan berusaha untuk mencapai tujuan usahanya
2.Jangka waktu terbatas (Limited Life)
Persekutuan akan tetap ada selama orang/badan yang mengadakan persekutuan masih tetap ada & masih tetap menghendakinya
3.Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimited Liability)
Tanggung jawab anggota tidak hanya terbatas pada jumlah yang ditanamkan dalam persekutuan
4.Memiliki suatu bagian/hak didalam persekutuan (Ownership Of An Interest In A Partnership)
5.Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan
Macam-Macam Bentuk Persekutuan
1.Trading Partnership, yaitu persekutuan yang usaha pokoknnya adalah pembuatan, pembelian & penjualan barang
2.Non Trading Partnership, yaitu persekutuan yang memberikan jasa karena keahliannya, misal : Persekutuan diantara akuntan
3.General Partnership, yaitu persekutuan dimana setiap anggota dapat bertindak atas nama perusahaan & kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban terhadap kewajiban persekutuan. Setiap anggota disebut Sekutu Umum
4.Limited Partnership, yaitu persekutuan dimana aktivitas & tanggung jawab anggota dibatasi sampai jumlah tertentu. Setiap anggota disebut Sekutu Terbatas
5.Join Stock Companies, yaitu persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham yang dapat dipindahtangankan

Perjanjian Persekutuan
1.Nama persekutuan, anggota, tanggal berdirinya & sifat serta bidang usaha
2.Besarnya Investasi masing-masing anggota
3.Hak & kewajiban anggota
4.Buku catatan & laporan keuangan
5.Pembagian keuntungan
6.Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan & penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor
7.Asuransi jiwa & kematian salah satu anggota
8.Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para anggota

Akuntansi Terhadap Penyertaan Modal Dalam Persekutuan
1.Masalah yang spesifik : Masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik / penyertaan tiap anggota dalam persekutuan
2.Hak dari para anggota diikhtisarkan didalam rek modal masing-masing yang terdiri dari : penanaman mula-mula, penanaman tambahan & prive, serta bagian dari keuntungan / kerugian usaha
3.Pembagian untung/rugi ditentukan menurut perjanjian, jika tidak ada persetujuan maka untung / rugi harus dibagi sama kepada setiap anggota.
4.Apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka permasalahan yang muncul :
a.Dalam hal penggunaan catatan pembukuan
b.Dalam hal perubahan/penilaian terhadap posisi aktiva, utang & modal dari tiap perusahaan yang akan digabungkan

Akuntansi Terhadap Kegiatan Perusahaan
1.Tujuan : Untuk menentukan laba/rugi periodik
2.Laba/rugi periodik ditentukan berdasarkan perbandingan antara jumlah seluruh pendapatan dan biaya menurut dasar waktu (Accrual basic)
3.Masalah akuntansi yang spesifik terhadap kegiatan usaha persekutuan :
a.Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggotanya didalam persekutuan
b. Pembagian laba/rugi persekutuan kepada anggota pemilik
c. Penyajian Laporan Keuangan Dalam persekutuan

Karakteristik & Jumlah Relatif Hak Kepemilikan
Dalam persekutuan hak & kewajiban anggota terhadap persekutuan harus diperhitungkan atas dasar kriteria “hubungan sebagai kreditur-debitur” di satu pihak antara perusahaan dengan pemilik & “hak-hak para pemilik / defisit modal dalam perusahaan”.
Apabila untuk kebutuhan modal pemilik menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk hutang yang harus dibayar kembali oleh perusahaan, maka dicatat sbg “hutang kepada (pemilik)” sedangkan pembayaran sejumlah uang kepada pemilik yang harus dibayar kembali kepada perusahaan dalam waktu tertentu dicatat sebagai “piutang kepada yang bersangkutan”
Dalam persekutuan, untuk masing2 anggota dibuat rek :
1.“Modal pemilik” dipakai untuk menampung transaksi investasi mula-mula pd saat persekutuan dibentuk & transaksi investasi tambahan / penarikan kembali modal yang ditanam dalam perusahaan yang bersifat permanen
2.Prive dipakai menampung transaksi pengambilan kas / aktiva lain

Pembagian laba/rugi didalam persekutuan
Cara pembagian laba / rugi :
1.Dibagi sama.
2.Dengan perbandingan atas perjanjian
3. Dengan perbandingan atas dasar penyertaan modal.
4. Ditentukan dulu bunga modal dari tiap anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian
5. Diberikan dulu gaji sebagai pemilik & bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian

6. Ditentukan dulu bunga untuk modal para anggota, kemudian gaji sebagai pemilik & bonus untuk anggota, sisanya dibagi atas dasar perjanjian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Penting Untuk Mendapatkan NUPTK 2016

Syarat NUPTK 2016 Apa saja Syarat untuk menerbitan NUPTK Tahun 2016/2017?  Sahabat pendidik, sebelum menjawabnya, kita semua tahu, bahwa saat ini sangat banyak keluhan rekan-rekan guru yang belum memiliki Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Oleh karena itu agar jelas dan tidak membuat rekan guru galau, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan berbagi beberapa syarat yang menentukan diterbitkan atau tidaknya NUPTK guru dan salah satunya mengenai perhitungan Rasio Siswa Dan Guru sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 . Jika Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya berikut info syarat penerbitan NUPTK 2016. silakan baca artikelnya berikut. Pertama : Sudahkah sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta fo...

Proses Penyusunan Laporan Keuangan

Sebagai suatu komoditi, laporan keuangan yang dihasilkan sendiri oleh manajemen, yang kegunaannya akan dikonsumsi oleh banyak pihak, harus disajikan dengan cara-cara dan prosedur-prosedur tertentu berdasarkan suatu pedoman yang berlaku. Jadi, penyajian laporan keuangan tidak bisa secara operasional tanpa mengikuti aturan tersebut. Seuatu penyelenggaraan sistem adanya catatan akuntansi harus mencakup keseluruhan aktifitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepada manajemen berbagai macam informasi untuk perencanaan, pengendalian dan pelaporan keadaan serta operasi perusahaan. Laporan keuangan pada dasarnya adalah suatu rangkuman dari keseluruhan aktifitas yang dapat menaikkan ataupun menurunkan berbagai aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan selama suatu peri ode tertentu. Proses penyajian terdiri dari dua tahap. Tahap pertama disebut tahap pencatatan (recording phase) sedangkan lahar kedua adalah tahap pengikhtisaran (summmarizing phase). Masing-masing tahap saling berkaitan dan tidak b...

Guru Pendidikan Jasmani

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan layanannya, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan malah bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa,teman-temannya, serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat luas. Guru adalah sosok individu yang memiliki kemampuan dalam menransfer ilmu pengetahuan, informasi, atau pengalaman kepada peserta didiknya. Guru juga individu yang melakukan pekerjaannya didasarkan kepada kemampuan dalam mengarahkan pengalaman belajar peserta didik dalam institusi pendidikan. Menurut Makmun (1998:23) guru adalah seorang dewasa yang selalu mengusahakan terciptanya sit...