Langsung ke konten utama

Istilah-Istilah dalam Pencak Silat



1. Pasangan ialah sikap awal sebagai taktik untuk menentukan pola pembelaan  atau pola penyerangan berikutnya.
2. Pola Pembelaan (Pola sambut).
3. Pola Penyerangan.
4. Langkah ialah cara mendekati atau membuat jarak terhadap lawan yang langsung diiringi dengan sikap pasang yang baru.
5. Pola Langkah merupakan taktik untuk menyusun pembelaan atau serangan    yang juga dapat digunakan untuk menguasai medan.

Ketentuan nilai pada pertandingan Pencak Silat :

1.        Nilai 1      : untuk elakan atau tangkisan yang berhasil  dan di susul dengan       pukulan yang tepat mengenai sasaran.
2.      Nilai 2       : serangan kaki yang masuk pada sasaran.
3.      Nilai 3       : menjatuhkan lawan.

Perlengkapan gelanggang :
1.      Ember.
2.      Jam pertandingan.
3.      Gong atau alat yang berfungsi sama.
4.      Lampu babak.
5.      Perlengkapan pembantu pesilat.
6.      Formulir pertandingan.

Perlengkapan bertanding :
1.      Pakaian bertanding atau pakaian pencak silat berwarna hitam plus sabuk.
2.      Pelindung badan.
3.      Pelindung kemaluan.




Pembagian Kelas dalam Pencak Silat :
1.      Golongan remaja :
Kelas A 33 kg s\d 36 kg
Kelas B 36 kg s\d 39 kg
Kelas C 39 kg s\d 42 kg
Kelas D 42 kg s\d 45 kg
Kelas E 45 kg s\d 48 kg
Kelas F 48 kg s\d 51 kg
Kelas G 51 kg s\d 54 kg
Kelas H 54 kg s\d 57 kg
Kelas I  57 kg s\d 60  kg
2.      Golongan Taruna dan Dewasa :
Kelas A 40 kg s\d 45 kg
Kelas B 45 kg s\d 50 kg
Kelas C 50 kg s\d 55 kg
Kelas D 55 kg s\d 60 kg
Kelas E 60 kg s\d 65 kg
Kelas F 65 kg s\d 70 kg
Kelas G 70 kg s\d 75 kg
Kelas H 75 kg s\d 80 kg
Dengan seterusnya dengan selisih 5kg
Kelas bebas berarti diatas 65 kg.

Tugas wasit :
1.      Memimpin pertandingan berdasarkan ketentuan pertandingan.
2.      Menjaga keselamatan pesilat.
3.      Memeriksa kesiapan pesilat dan gelanggang.
4.      Memberi teguran, peringatan, dan hukuman pada pesilat.
5.      Menanyakan kepada juri bila ada keraguan.



Tugas Juri berkewajiban :
1.      Memberi penilaian pertandingan.
2.      Mencatat pelanggaran-pelanggaran.
3.      Menetukan pemenang berdasarkan jumlah nilai.
4.      Menandatangani formulir yang telah diisi.
5.      Menjawab pertanyaan atas keraguan keputusan wasit.

Tugas Pengamat Waktu :
1.      Menghidupkan dan mematikan jam pertandingan sesuai dengan aba-aba wasit dan waktu permainan yang ditentukan.
2.      Memberi isyarat kepada wasit saat perhitungan terhadap pesilat yang mengalami knock down.
3.      Memberitahukan wasit bahwa pertandingan siap dimulai.

Susunan pelaksanaan teknis pertandingan :
1.      Ketua pertandingan.
2.      Tim kesehatan dan dokter.
3.      Dewan wasit dan juri.
4.      Dewan hakim.
5.      Dewan pendekar.
6.      Pelanggaran dan hukuman.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop

Cara Mengatasi Troubleshoot pada Laptop -  Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana  mengatasi laptop troubleshoot . Saat ini banyak tempat umum yang menyediakan jaringan hotspot (wifi) untuk menarik pelanggan, seperti di mall, cafe, bahkan dirumah sakit sudah menggunakan fasilitas wifi , dll. Namun ada kalanya pada saat kita mengkoneksikan ke jaringan tersebut sering terjadi masalah padahal posisi pada laptop sudah  connect  dengan jaringan wifi tersebut tetapi kenapa tidak bisa browsing atau mengakses internet? Ikuti Langkah-Langkah berikut ini : Langkah pertama cek pada bagian bawah layar pada bagian pojok kanan bawah yang biasanya menunjukan icon untuk koneksi wireless pada laptop,jika terdapat segitiga berwarna kuning dengan tanda seru  (!)  maka itu berarti anda sama sekali tidak bisa mengakses ke Internet, solusinya adalah : 1. Buka  Control Panel  kemudian pilih  Network and sharing center . 2. Setelah itu pilih...

UU ITE kaitannya dengan Perkembangan E-commerce

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah: Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); Tat...

Troubleshooting Jaringan

Monitoring Koneksi Salah satu bentuk paling mendasar dari monitoring koneksi berlangsung tiap hari pada jaringan. Proses user login ke jaringan akan memastikan bahwa koneksi itu sedang bekerja dengan baik atau jika tidak bagian jaringan akan segera dihubungi. Namun, ini bukanlah cara yang paling baik atau efisien dalam memonitoring jaringan yang ada. Tersedia program-program sederhana yang bisa digunakan oleh administrator untuk membuat daftar alamat IP host dan secara periodik mem-ping alamat tersebut. Jika ada masalah koneksi, program akan memperingati administrator melalui output ping. Ini merupakan cara yang paling kuno dan tidak efisien, tetapi masih lebih baik dibanding tidak melakukan apa-apa sama sekali. Aspek lain dari cara monitoring seperti ini adalah ia hanya memberitahu bahwa di suatu tempat antara stasiun monitoring dan perangkat target ada gangguan komunikasi. Gangguan bisa jadi router, switch, bagian jaringan yang tidak baik, atau memang host-nya yang sedang down. Tes p...